Nugroho Budi W. / 16113575 / 4KA04
Etika & Profesionalisme TSI
Soal :
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan IT Forensics, IT Audit Trail, Real Time Audit
2. Jelaskan perbedaan dari Audit “Around The Computer” dengan Audit “Through The Computer”
3.
Jelaskan Peraturan dan Regulasi mengenai Cyberlaw dan Criminal Computer
Act Serta jelaskan mengenai Cyberlaw di berbagai Negara
Jawaban :
1. IT Forensics
Merupakan suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan
bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut
metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta
tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan
digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian
dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools)
baik hardwaremaupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran
yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan
dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa
bukti-bukti digital.
IT Audit Trail
Merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua
kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log secara
rinci.Audit Trail secara default akan mencatat waktu, user, data yang
diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa
menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan
berdasarkan waktu, bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.
Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang
suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa, serta bisa
menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua
kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan
baik.
Real Time Audit
Adalah suatu
sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat
memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan
dimana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan
logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus
proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan
penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
2. Audit “Around The Computer”
Adalah pendekatan audit dimana auditor menguji keandalan sebuah
informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu
mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam
sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang
dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan
bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi
dengan baik.
Audit “Through The Computer”
Adalah audit yang dilakukan untuk menguji sebuah sistem informasi dalam
hal proses yang terotomasi, logika pemrograman, edit routines, dan
pengendalian program. Pendekatan audit ini menganggap bahwa apabila
program pemrosesan dalam sebuah sistem informasi telah dibangun dengan
baik dan telah ada edit routines dan pengecekan pemrograman yang cukup
maka adanya kesalahan tidak akan terjadi tanpa terdeteksi. Jika program
berjalan seperti yang direncanakan, maka semestinya output yang
dihasilkan juga dapat diandalkan.
3. Cyberlaw
Adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.Criminal Computer act
merupakan salah satu kejahatan yang dilakukan menggunakan computer,
kejahatan ini umumnya menyerang dunia nyata maupun dunia maya.
Cyberlaw di Berbagai Negara di Dunia (Mengambil Contoh Indonesia, Malaysia, Vietnam)
CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum
tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang
generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung”
ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh
undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini
tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik,
pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional
merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan
mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce),
electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi
elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam
perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke
dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk
antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya
(cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain,
dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan
Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU
Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini
dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait
dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa
melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu
pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya
terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan.
Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak
untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan
oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan
perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan
tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para
Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997.
Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan
medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas
komunikasi elektronik seperti konferensi video.
CYBER LAW NEGARA VIETNAM
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam
suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah
perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan
online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah
sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini
masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya
sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti
spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan
ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa
dirugikan.