Minggu, 02 September 2018

Etika & Profesionalisme TSI | Tugas 3

Nugroho Budi W. / 16113575 / 4KA04


Etika & Profesionalisme TSI

Soal
1. Jelaskan mengenai Peraturan dan Regulasi
2. Tuliskan UU yang menjelaskan tentang Hak Cipta
3. Jelaskan UU no 36
4. Tuliskan pendapat saudara mengenai keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi

Jawaban
1. Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).

2. Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

3. Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.


4. Menurut saya uu no.36 tahun 1999 mengenai Telekomunikasi sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia ini karena dengan adanya uu ini dapat menjamin kepastian hukum terkait dengan segala aktivitas atau transaksi yang dilakukan secara elektronik. Kemudian, uu ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cepat. Selanjutnya, dengan adanya uu ini juga bermanfaat untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis Teknologi Informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dalam pemanfaatan Teknologi Informasi.

Sabtu, 01 September 2018

Etika & Profesionalisme TSI | Tugas 1

Nugroho Budi W. / 16113575 / 4KA04

Etika & Profesionalisme TSI

Soal :
1. Jelaskan Pengertian dan Pemahaman dari Etika
2. Jelaskan Pengertian dan Pemahaman Profesi, Profesionalisme, dan Kode Etik Profesional
3. Modus-modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi (Jenis-jenis Ancaman)

Jawab
1. Etika
           Merupakan sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Mencakup perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang yang artinya juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, ialah moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan.

2. Profesi
           Merupakan kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.

           Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan.

           Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

3. a. Serangan Pasif
            Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password).
            Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.
   b. Serangan Aktif
            Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh. Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.
c. Serangan jarak dekat
            Dalam jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
  d. Orang dalam
            Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.
  e. Serangan distribusi
            Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.


Referensi:
http://numpanglewat-hanggoro.blogspot.co.id/2013/04/jenis-jenis-ancaman-melalui-teknologi.html
https://www.facebook.com/BaikUntukDiContoh/posts/207816689366246
http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-profesionalisme-dan-ciri.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi

Etika & Profesionalisme TSI | Tugas 2

Nugroho Budi W. / 16113575 / 4KA04


Etika & Profesionalisme TSI

Soal :
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan IT Forensics, IT Audit Trail, Real Time Audit
2. Jelaskan perbedaan dari Audit “Around The Computer” dengan Audit “Through The Computer”
3. Jelaskan Peraturan dan Regulasi mengenai Cyberlaw dan Criminal Computer Act Serta jelaskan mengenai Cyberlaw di berbagai Negara

Jawaban :
1. IT Forensics
        Merupakan suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.

   IT Audit Trail
        Merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log secara rinci.Audit Trail secara default akan mencatat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu, bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa, serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

    Real Time Audit
        Adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dimana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.


2. Audit “Around The Computer”
        Adalah pendekatan audit dimana auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.

    Audit “Through The Computer”
        Adalah audit yang dilakukan untuk menguji sebuah sistem informasi dalam hal proses yang terotomasi, logika pemrograman, edit routines, dan pengendalian program. Pendekatan audit ini menganggap bahwa apabila program pemrosesan dalam sebuah sistem informasi telah dibangun dengan baik dan telah ada edit routines dan pengecekan pemrograman yang cukup maka adanya kesalahan tidak akan terjadi tanpa terdeteksi. Jika program berjalan seperti yang direncanakan, maka semestinya output yang dihasilkan juga dapat diandalkan.

3. Cyberlaw
        Adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.Criminal Computer act merupakan salah satu kejahatan yang dilakukan menggunakan computer, kejahatan ini umumnya menyerang dunia nyata maupun dunia maya.

        Cyberlaw di Berbagai Negara di Dunia (Mengambil Contoh Indonesia, Malaysia, Vietnam)

    CYBER LAW NEGARA INDONESIA
        Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

        Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

        Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

    CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
        Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

    CYBER LAW NEGARA VIETNAM
        Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

Senin, 07 November 2016

TUGAS SOFTSKILL PERIODE KE 2 - PENGANTAR TELEMATIKA



 soal

1    Sebutkan dan analisa 5 contoh soasial media, fitur unggulan, dan aktifitas terbanyak yang dapat dilakukan dengan sosial media tersebut.
2       Jelaskan masing-masing komunitas apa saja yang terbentuk melalui sosial media tersebut beserta aktifitas yang dilakukan sosial media tersebut.
3       Jelaskan dampak positif dan negatif yang terjadi
4       Kumpulan berbagai ilustrasi yang populer dipublikasikan.

1.1.   Facebook.com

 Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial yang diluncurkan pada bulan Februari 2004, dimiliki dan dioperasikan oleh Facebook,Inc. Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa Universitas Harvard, Eduardo Saverin, Andrew Mccollum, Dustin Moskovitz dan Chris Hughes. Keanggotaan situs web ini awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas ke perguruan lain di Boston, Ivy League, dan Universitas Stanford. Situs ini secara perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia minimal 13 tahun. Meski begitu, menurut survei Consumer Reports bulan Mei 2011, ada 7,5 juta anak di bawah usia 13 tahun yang memiliki akun Facebook dan 5 juta lainnya di bawah 10 tahun, sehingga melanggar persyaratan layanan situs ini.
Ø  Fitur pada Facebook
a.       Wall : adalah ruang di setiap halaman profil pengguna yang memungkinkan teman-teman mengirimkan pesan ke pengguna agar dibaca sekaligus menampilkan waktu dan tanggal pesan ditulis.
b.       Status Update : Facebook memiliki fitur bernama “status update” yang memungkinkan pengguna mengirimkan pesan ke semua teman mereka agar dapat dibaca.
c.       Photo Tagging : yang membuat kita dapat mengetahui nama-nama dari orang-orang yang ada di sebuah foto.
d.      Chat : pengguna facebook dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya melalui fitur chat.
e.      Games : sebagian besar games tersebut memungkinkan kita dapat berinteraksi dengan teman-teman kita di Facebook di dalam games tersebut. Banyaknya games juga didukung oleh diperbolehkannya setiap orang untuk membuat aplikasi Facebook sendiri.
f.        Notification : memberikan notifikasi kepada pengguna mengenai update-update terbaru yang berkaitan dengan akun facebook-nya.
g.       Friend Request : seorang pengguna dapat meminta kepada pengguna lainnya untuk ditambahkan ke dalam daftar teman facebook-nya dengan mengirimkan friend request, dan hal tersebut dapat diterima maupun ditolak.

Ø  Dampak Positif Facebook
a.       Mempererat Hubungan Silaturahmi
b.      Sebagai Media Promosi
c.       Tempat Sarana Diskusi
d.      Tempat Penyimpanan Data Pribadi
e.      Berbagi Informasi

Ø  Dampak Negatif Facebook
a.       Mengganggu Pekerjaan
b.      Interaksi Sosial Berkurang
c.       Dapat Menimbulkan Kesalah pahaman Antar Pengguna Facebook
d.      Penipuan
e.      Pencurian Identitas
f.        Provokasi

Ø  Komunitas pada Facebook

Pada sosmed facebook ini terdapat banyak komunitas yang telah terbentuk contohnya seperti Komunitas FIGMANIA. Group ini terbuka untuk umum dan siapa saja dapat bergabung untuk belajar dan sharing mengenai Action Figure, Group ini sendiri sudah menjalani sebuah aktivitas acara yaitu mengadakan Gathring / Kopi darat yang di adakan secara rutin setiap Event Toys fair.

Gambar Facebook 1.1

1.2.       Kaskus

Kaskus merupakan singkatan dari kasak kusuk ini, merupakan situs suatu forum atau komuniti dengan anggota terbanyak di Indonesia, dibandingkan dengan situs-situs lain. Pengguna kaskus itu bisa disebut juga kaskuser. Kaskus lahir pada tanggal 6 November1999 oleh tiga pemuda asal Indonesia yaitu Andrew Darwis, Ronald Stephanus, dan Budi Dharmawan, yang sedang melanjutkan studi di Seattle, Amerika Serikat. Situs ini dikelola oleh PT Darta Media Indonesia. Kaskus memiliki lebih dari 4,5 juta pengguna terdaftar. Pengguna Kaskus umumnya berasal dari kalangan remaja hingga orang dewasa yang berdomisili di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Ø  Fitur pada Kaskus

a.        KasPay
KasPay adalah sistem pembayaran online yang dikelola oleh PT DARTA MEDIA INDONESIA.         Prinsip kerja KasPay seperti e-wallet, dimana Pengguna terlebih dulu diminta melakukan Top Up       realtime atau transfer ke virtual account, kemudian dana dapat digunakan untuk bertransaksi di           situs KASKUS dan situs-situs Merchant yang telah bekerja sama dengan KasPay.

b.      e-Pulsa
e-pulsa adalah sebuah layanan dari Kaskus yang menyediakan fasilitas pengisian pulsa dan jika          kita mau membeli, kita harus membayar menggunakan KasPay. Semua layanan operator didukung      di Kaskus e-pulsa.

c.       Kaskus Ads
Kaskus Ads atau KAD adalah sebuah situs di mana jika kita mau beriklan di Kaskus, kita bisa             menempatkan iklan tersebut, tetapi kita harus membayar Kaskus. Dengan layanan Kaskus Ads           banyak sekali orang atau pengguna kaskus yang senang beriklan di Kaskus karena biayanya                 murah dan karena Kaskus mempunyai (sekarang) lebih dari tiga juta pengguna.

d.      Kaskus Radio
Kaskus Radio merupakan sebuah Radio Internet Indonesia di bawah naungan komunitas                     Kaskus. Kaskus radio yang biasa disingkat KR memiliki lebih dari dua puluh penyiar. Radio yang      memutarkan lagu selama 24 jam ini memutarkan lagu dari berbagai bahasa, seperti bahasa Inggris,       Mandarin, Jepang, Korea, dan masih banyak lagi.

e.      Kaskus Mobile
Kaskus mobile adalah situs Kaskus yang sudah diubah tampilannya menjadi minimalis sehingga         sesuai dengan layar perangkat telepon genggam. Alamat Kaskus mobile adalah m.kaskus.co.id          atau kask.us. Fitur di versi ini bersifat terbatas.

Ø  Dampak positif Kaskus
a.       Bebas menyampaikan pendapat : tentu semua orang dalam forum dapat menyampaikan pendapatnya sendiri baik itu berupa saran, komentar, pujian, dan perselisihan, cekcok sesama forumer dan lain lain, namanya saja kan forum tidak jauh dari hal tersebut.

b.      Mempunyai jaringan yang luas : maka dari sosialisasi tersebut antara forumer satu dan forumer lain akan terciptalah komunikasi antara keduanya dan itu menjadi awal untuk sebuah jaringan pertemanan.

c.       Dapat menambah wawasan : tentu dengan saling berbagi tersebut kita semakin menambah wawasan mengenai suatu hal yang tidak terlalu kita ketahui karena threadnya semakin up to date.


Ø  Dampak Negatif Kaskus
a.       Jadi ketagihan: Dengan forum kita dibuat ketagihan.

b.      Terjadi pertikaian: bersiaplah saat membuat sebuah thread atau post disebuah thread bakal di komentari oleh forumer lain karena itulah gunanya forum saling menjatuhkan dan saling membenarkan pendapat sendiri dengan sekuat tenaga.

c.       Pemicu penipuan: untuk yang ini mungkin semua media internet , dan yang dapat melindungi kita hanyalah diri kita sendiri dari penipuan tersebut, terutama dalam aktifitas jual beli. Jadi seperti pepatah harus teliti sebelum membeli.

d.      Siap bertanggung jawab: didalam forum bila kita memposting sebuah thread kita diharuskan untuk berhati-hati dalam berkata karena jika tidak kita siap menerima sangsinya.

Ø  Komunitas pada Kaskus
Ø  Kumpulan berbagai ilustrasi yang populer dipublikasikan

Jumat, 17 Juni 2016

Resensi Artikel


Resensi Artikel

Judul Artikel             :           Ini 7 Manfaat Sehat Makan Jantung Pisang
Penulis                        :           Dian Maharani
Penerbit                      :           Kompas
Tanggal Terbit          :           Senin, 13 Juni 2016
Tema                          :           Health

Ini 7 Manfaat Sehat Makan Jantung Pisang

KOMPAS.com
P
isang sudah sangat populer sebagai buah yang bermanfaat bagi kesehatan. Buah berwarna kuning itu kaya akan kalium, vitamin A dan C, magnesium, dan nutrisi lainnya yang penting untuk tubuh. Tak hanya buahnya, jantung pisang pun ternyata tak kalah menyehatkan. jantung pisang merupakan bagian dari bunga pisang yang berwarna merah keunguan.
Meski sudah sering dikonsumsi sebagai sayuran, banyak orang tak tahu manfaat jantung pisang bagi kesehatan. Nah, untuk lebih mengetahuinya, berikut 7 manfaat jantung pisang bagi kesehatan seperti dikutip dari Boldsky.com.
1.      Mengatasi anemia
Jantung pisang kaya akan zat besi yang merupakan mineral utama untuk meningkatkan produksi sel darah merah. Dengan makan jantung pisang, bisa membantu mengatasi anemia atau kekurangan sel darah merah.

2.      Mengatasi haid tidak teratur
Makan jantung pisang dipercaya dapar memperlancar siklus menstruasi dengan cara mengatur hormon-hormon di dalam tubuh. Selain itu juga dapat mengatasi perdarahan berlebihan dan nyeri panggul yang kadang terjadi saat menstruasi bagi beberapa wanita.

3.      Meningkatkan produksi ASI
Kandungan nutrisi tertentu dalam jantung pisang juga dipercaya dapat merangsang payudara mengeluarkan air susu bagi ibu yang baru melahirkan. Hal ini dapat meningkatkan produksi air susu ibu lebih banyak untuk bayi.

4.      Mengatasi diabetes
Sebuah penelitian menunjukkan, makan jantung pisang dapat menurunkan kadar gula darah yang tinggi. Dengan begitu, dapat membantu mengontrol kadar gula darah bagi pasien diabetes.

5.      Menyehatkan rahim
Kandungan berbagai macam mineral, seperti zat besi, kalsium dan tembaga dalam jantung pisang dapat memperkuat dinding rahim dan mencegah infeksi rahim. Hal ini dapat meningkatkan kesuburan seorang wanita.

6.      Mengatasi sembelit
Jantung pisang kaya serat yang akan membantu pencernaan makanan di usus. Makan jantung pisang dapat membantu memperlancar buang air besar sehingga mengatasi masalah sembelit.

7.      Mengurangi peradangan dan infeksi
Jantung pisang memiliki sifat antibakteri dan antiinflamasi sehingga dapat mengurangi masalah maag, radang sendi, infeksi jamur dan mengurangi masalah peradangan dan infeksi lainnya di dalam tubuh.

Kelebihan
Penulis mampu mengambil tema yang unik sehingga membuat pembaca lebih teredukasi. Selain itu, penulis mampu membuat penjelasan sedetail mungkin.
Kekurangan
            Hanya sedikit terdapat kekurangan namun dapat di maklumi karena penulis hanya mengutip dari artikel yang sudah ada.
Pendapat akhir
            Secara umum penulis berhasil mengutip artikel yang sangat menarik dan bermanfaat, mengingat banyak orang yang tak mengetahui fakta tersebut.
Saran
            Dari segi konsep, penulis terkesan kurang mendalami artikel yang di tulis

Sumber:http://health.kompas.com/read/2016/06/13/170000423/Ini.7.Manfaat.Sehat.Makan.Jantung.Pisang