Etika & Profesionalisme TSI
Soal1. Jelaskan mengenai Peraturan dan Regulasi
2. Tuliskan UU yang menjelaskan tentang Hak Cipta
3. Jelaskan UU no 36
4. Tuliskan pendapat saudara mengenai keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi
Jawaban
1. Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
2. Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
4. Menurut saya uu no.36 tahun 1999 mengenai Telekomunikasi sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia ini karena dengan adanya uu ini dapat menjamin kepastian hukum terkait dengan segala aktivitas atau transaksi yang dilakukan secara elektronik. Kemudian, uu ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cepat. Selanjutnya, dengan adanya uu ini juga bermanfaat untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis Teknologi Informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dalam pemanfaatan Teknologi Informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar